Kekerasan dalam pacaran mungkin terdengar asing, karena biasanya kita lebih familiar dengan kekerasan dalam rumah tangga atau KRDT. Namun dalam realita banyak terjadi kekerasan dalam pacaran juga. Kemudian banyak pertanyaan-pertanyaan dibenak saya atau mungkin kalian juga, kenapa kekerasan tersebut kerap terjadi. Mengutip dari kemenppa adalah ketidak seimbangan peran, kesetaraan adalah peneyeababnya. Ketidak seimbangannya peran laki-laki dan perempuan dalam kehidupan yang kemudian menimbulkan dominasi dan diskriminasi. Budaya patriaki juag kerap mempengaruhi bahwa citra laki-laki lebih hebat lebih kuat juga dapat mendasari penyebab seseorang dapat melakukan kekerasan. Lalu tindakan seperti apa  sih yang disebut kekerasan dalam pacaran.
               Kekerasan dalam pacaran atau dating violence adalah tindak kekerasan yang terjadi sebelum adanya ikatan pernikahan. Kekerasan dalam pacaran bisa meliputi kekerasan verbal, fisik, sexual emosional, ekonomi bahkan pembatasan aktivitas. Hal tersbut merupakan kekerasan yang sering terjadi dalam hubungan pacaran namun hal tersebut belum begitu menjadi soroan sehingga kasus-kasusnya cenderung diabaikan dan dianggap sepele.
           Mengutip dari Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berikut adalah jenis-jenis kekerasan perempuan dalam pacaraan, yaitu :
1. Kekerasan fisik; seperti menampar, memukul, menendang, mendorong, mencengram dengan keras tubuh pasangan dan tindakan fisik lainnya.
2. Kekerasan emosional atau kekerasan psikologi; didalamnya termasuk kekerasan verbal, misalnya dicaci-maki, dikat-katin dengan kata yang kasar, diejek, atau bahkan mempermalukan pasangannya didepan publik.
3. Kekerasan ekonomi; seperti meminta dibiayai segala kebutuhan hidupnya, memanfaatkan dan menguras harta pasangannya.
4. kekerasan seksual; yaitu mencium, memeluk, meraba dan memaksa untuk berhubungan seksual dibawah ancaman.
5. Kekerasan pembatasan aktivitas oleh pasangan seperti terlalu posesif, terlalu mengekang, sering menaruh curiga, selalu mengatur apapun yang dilakukan, sehingga mudah marah dan mengancam.
            Korban kekerasan memang tidak selalu perempuan, namun realiitasnaya korban kebanyakan perempuan. Seperti data dari WHO yang mengatakan bahwa satu dari tiga perempuan yang belum menikah pernah mengalami kekerasan baik itu secara fisik, seksual dan emosional. 
            Banyak penyebab perempuan menjadi korban kekerasan dan laki-laki sebagai pelaku salah satunya yang sudah saya sbutkan yaitu budaya patriaki. Bisa juga karena pengaruh narkotika,miras, pola asuh keluarganya,sifat tempramental dan lainnya. Lalu apa yang harus dilakukan seorang korban ketika mendapatkan kekerasan oleh pacarnya.
            Hal inilah yang sangat disayangkan. Perempuan yang menjadi korban cenderung lemah, dan malu untuk mengakui, dan meminta bantuan orang lain. Terlebih lagi banyak perempuan-perempuan yng dengan alasan sudah terlanjur cinta memilih untuk bertahan dengan pacarnya walau mengalami kekerasan. 
            Maka, dengan tulisan ini saya berharap semoga tidak ada lagi korban-korban kekerasan dalam pacaran. Dan mensetujui Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual segera di-Sahkan agar dapat menjadi tameng perlindungan bagi para korban.